会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan!

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

时间:2025-06-06 20:18:33 来源:quickq官网下载苹果 作者:娱乐 阅读:111次
Warta Ekonomi,quickq怎么下载 Jakarta -

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, memenuhi panggilan Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi di sidang kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Lukman bakal bersaksi untuk terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi. Namun saat ditanya, ia enggan angkat bicara terkait kehadirannya untuk memberikan kesaksian di sidang perkara jual-beli jabatan pada hari ini. Bahkan langsung memasuki ruang tunggu Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Selain Menag Lukman Hakim, Tim Jaksa KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa; mantan ketum PPP, Muhammad Romahurmuziy; pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah di Mojokerto, Kiai Asep Saifuddin Halim.

Menteri Agama Bakal Bersaksi atas Kasus Jual Beli Jabatan

Baca Juga: KPK Ultimatum Menag Lukman dan Khofifah, Kenapa?

Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK telah menyuap anggota DPR RI yang juga mantan ketua umum PPP, Muhammad Romahurmuziy.

Selain Rommy, Haris H‎asanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romi dan Lukman Hakim sebesar Rp325 juta untuk mendapat jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Menurut Jaksa, Rommy dan Lukman mempunyai peran melakukan intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.‎ Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menduduki jabatan tersebut.

Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(责任编辑:综合)

相关内容
  • Maskapai AS Sediakan Penerbangan Kelas Satu Spesial untuk Anjing
  • Profil Desmond J Mahesa, Politisi Gerindra Yang Meninggal Dunia
  • Polri Telusuri Aliran Dana Djoko Tjandra, Berbuah Hasil?
  • 日本女子美术大学优势专业有哪些?
  • VIDEO: Apa Keistimewaan buat Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan?
  • Mahfud MD Kenang Sosok Desmond J Mahesa yang Pemberani: Anggota DPR yang Berani Kritik Siapa Saja!
  • Berikut Ini Asuransi Jiwa Syariah Terbaik dan Manfaatnya
  • Si Kembar Ditangkap, IPW Singgung Reseller yang Ditahan
推荐内容
  • Penuh Turis dan Penduduk Lokal, Ini Daftar 10 Kota Terpadat di Dunia
  • Waspada Lah, Hari ini Jakarta Diguyur Hujan Lagi
  • Telin Sasar Filipina Lewat Radius, Konektivitas Regional di Asia Tenggara
  • Update COVID
  • Gaun Cate Blanchett Mirip Bendera Palestina saat Hadiri Cannes 2024
  • Pelapor Panji Gumilang Datangi Bareskrim, Bawa Bukti Baru