Benarkah Orang Meninggal Tak Bisa Dikuburkan di TPU? Harus Disimpan Dulu di Rumah?
Sebuah broadcastviral di WhatsApp dan Facebook mengenai penutupan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta Selatan terkait COVID-19 terus beredar dan menjadi perhatian masyarakat. Dalam pesan itu, masyarakat yang ingin menguburkan jenazah diminta agar menunda rencana mereka. Jenazah, bahkan diminta agar disimpan di rumah karena pemakaman baru kembali beroperasi pada 31 Maret 2020.
Berikut narasi dalam pesan yang beredar itu:
"Kepada Masyarakat diberitahukan, tolong disampaikan kepada masyarakat sekitar agar: Dapat menunda dulu saatnya untuk meninggal dunia, karena TPU ditutup mulai tanggal 16 Maret 2020 s/d 30 Maret 2020. Dan bagi yang sudah meninggal, mohon jenazahnya taruh dulu di rumah karena pemakamannya baru dapat dilaksanakan besok tanggal 31 Maret 2020."
Di media sosial seperti Facebook, narasi serupa beredar disertai foto spanduk di TPU Tanah Kusir bertuliskan "Antisipasi Merebaknya COVID-19, Taman Pemakaman Umum Tutup Sementara."
Menjawab pesan yang bikin resah itu, Kasudin Pertamanan dan Hutan kota Jakarta Selatan Winarto membantah kabar tersebut.
Penutupan yang diberlakukan adalah layanan administrasi izin penggunaan tanah makam (IPTM) dan ziarah kubur. Penutupan itu guna mencegah penyebaran virus corona baru yang menyebabkan COVID-19.
"Jadi bukan TPU ditutup, hanya untuk ziarah dan administrasi penggunaan tanah makan saja yang ditutup," katanya dikutip dari Antara.
(责任编辑:百科)
- ·Baru Dilantik, Ini Tugas Berat dari Sri Mulyani untuk Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai!
- ·Idul Adha di Saudi 16 Juni, Kapan Jadwal Puasa Arafah di Indonesia?
- ·Persatuan Guru NU Bersama BKKBN Terus Edukasi Siswa Cegah Perkawinan Anak dan Turunkan Stunting
- ·Ajaib Luncurkan Mode Lite dan Pro, Targetkan 20 Juta Investor Baru di Indonesia
- ·Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan Hadiri Penutupan Muktamar PKB di Bali Besok
- ·Kasus TPPO di Indonesia Capai 699 Laporan
- ·Pulang Sekolah, Siswa SMK di Kemayoran Tewas Dibacok Diserang 10 Orang
- ·Potong Rambut dan Kuku Sebelum Idul Adha, Bagaimana Hukumnya?
- ·Intip 5 Daftar Hari Penting Nasional
- ·Surya Paloh Beberkan Alasannya Pilih Anies Baswedan Jadi Bacapres
- ·Pakar Sebut Menteri Bidang Ekonomi di Kabinet Prabowo Mesti Lampaui Ekspektasi Rakyat
- ·荷兰代尔夫特理工大学优势专业有哪些?
- ·英国诺森比亚大学艺术专业排名详情
- ·Usai Laksanakan Ibadah Haji, Ini 3 Tanda Menjadi Haji Mabrur
- ·Contoh Surat Izin Suami untuk Daftar Jadi Petugas Haji 2025, Simak Format dan Link PDF
- ·英国皇家艺术学院学费及生活费详情
- ·Pidato Politik, AHY Bahas Cawe
- ·Kafe Ini Jadi Kontroversi, Bolehkan Pria Pilih Teman Ngobrol Wanita
- ·Nilai Investasi 7 Produsen EV yang Masuk ke Indonesia: Rp15,4 Triliun
- ·Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku 6 Juni 2022