Tetap Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Pacar Mario Dandy Ajukan Kasasi
时间:2025-06-01 19:20:51 出处:热点阅读(143)
JAKARTA,quickq下载地址安卓 DISWAY.ID--Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap AG (15) dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).
Dengan demikian, AG pacar Mario Dandy ini tetap dipidana selama 3,5 tahun.
Atas penolakan banding tersebut, AG akhirnya mengajukan kasasi.
BACA JUGA:Keponakan Ancam Lapor Balik Wamenkumham ke Polisi
"Sesuai dengan data SIPP PN Jaksel, pihak AG dan JPU Jaksel sudah ajukan permohonan kasasi terhadap putusan PT DKI pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.
Dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo membenarkan permohonan kasasi tersebut.
"Pernyataan kasasi sudah kami sampaikan kemari ke PN Jaksel. Jam 15.15 WIB di aktanya," kata Mangatta Toding Allo, kuasa hukum AG, saat dikonfirmasi Jumat, 12 Mei 2023.
Mangatta mengatakan, walaupun pihak telah resmi menyatakan kasasi namun memori berkas itu masih belum diserahkan bersamaan dengan pernyataannya. Ia berencana memberikan memori kasasi itu dalam beberapa pekan kedepan.
BACA JUGA:Temuan Mengejutkan KNKT Usai Cek Bus PO Duta Wisata yang Terjun di Guci Tegal Hingga Polisi Tetapkan Sopir dan Kernetnya Tersangka
"Namun untuk memori kasasi-nya kemungkinan minggu depan atau 2 minggu lagi baru kami masukkan," jelas dia.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa AG atas perkara penganiayaan Mario Dandy.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4/Pid.Sus.Anak/2023/PN JKT.SEL tanggal 10 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Tunggal PT DKI Jakarta, Budi Hapsari saat membacakan amar putusan, Kamis, 27 April 2023.
"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," lanjutnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar AG tetap berada di tahanan.
上一篇: Lebih Baik Mandi Malam atau Pagi Hari?
下一篇: FOTO: Fatou Gorila Tertua di Dunia Rayakan Ulang Tahun ke
猜你喜欢
- Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Masjid Istiqlal Pada September 2024
- Sosok Prathita Amanda Aryani Ditelusuri, Viral Kasus Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- 10 Contoh Soal Tes Potensi Dasar PCPM Bank Indonesia 2024, Referensi Belajar agar Lolos Seleksi!
- Nama Marie Antoinette Ramai di Medsos, Siapa Dia?
- Heboh Paduan Suara di Masjid Istiqlal, Wagub Riza Pasang Badan, Gubernur Anies Diem
- Kembali Diperiksa KPK, Ketua Gapensi Semarang Irit Bicara
- Malaysia Gelar Festival Durian Megah, Harga Musang King Cuma Rp35 Ribu
- FOTO: Taman Salju Afriski, Satu
- Dihadapan Menteri Keuangan Hongkong, Sri Mulyani Bicarakan Danantara hingga Bonus Demografi