会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Termohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela Ditunda!

Termohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela Ditunda

时间:2025-05-24 17:23:44 来源:quickq官网下载苹果 作者:综合 阅读:802次

JAKARTA,quickq最新的充值流程 DISWAY.ID- Sidang pra peradilan terkait agenda sah atau tidaknya penetapan tersangka Archi Bela hari ini ditunda.

Kuasa Hukum Archi Bela, Elsa Riyanty mengatakan sidang ditunda hingga Kamis 15 Juni mendatang.

Termohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela Ditunda

Termohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela Ditunda

"Sidang seharusnya jam sepuluh tapi mulai jam setengah dua. Ternyata tetap tidak hadir termohon, kemudian hakim memutuskan untuk dipanggil sekali lagi panggilan ketiga, yang terakhir. Apabila tidak datang, akan dilanjutkan ke pemeriksaan," katanya kepada awak media, Senin 12 Juni 2023.

Termohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela Ditunda

BACA JUGA:Pak Ndul Kembali Sentil Panji Gumilang Al Zaytun Karena Larang Ucap Amin Setelah Berdoa

Termohon Tidak Hadir, Sidang Pra Peradilan Archi Bela Ditunda

BACA JUGA: Selamat! Rahmania Astrini Bakal Jadi Special Guest Konser Coldplay di Jakarta

"Kami di dalam keberatan, kami minta ini dipanggil tiga hari, hari Kamis. Jadi sidang berikutnya hari Kamis, dengan pertimbangan proses acara ini sebenarnya acara cepat," tambahnya.

Sebelumnya, pra pradilan keponakan Wamenkumham, Archi Bela hari ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang digelar hari ini dengan agenda sah atau tidaknya penetapan tersangka Archi Bela.

BACA JUGA:Demokrat Tanggapi Ajakan Kerjasama Politik dari PDI Perjuangan

BACA JUGA:Sidang Gugatan Pra Peradilan Hasbi Hasan Ditunda, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka, pemohon Archi Bela, termohon Kepolisian Republik Indonesia Mabes Polri Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," katanya kepada disway.id, Senin 12 Juni 2023.

Pra peradilan itu digelar dengan dipimpin langsung Hakim Agung Sotomo Thoba.

"Nomor 53/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Hakim Tunggal  Agung Sutomo Thoba," sebutnya.

(责任编辑:探索)

相关内容
  • FOTO: Ramah Lingkungan, Keranjang 'Krathong' Thailand Dibuat Virtual
  • 5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!
  • Harga Tiket Pesawat ke Malaysia buat Nonton MU Vs ASEAN All
  • Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul
  • Stay Safe, Jabodetabek Hujan Sedang hingga Lebat
  • Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI
  • Saksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh
  • PKB: Di Luar Negeri, Ormas Bertindak Premanisme Bisa Dibubarkan Lewat UU Antiterorisme
推荐内容
  • PSI Bongkar Lagi, Kali ini Kasus Rumah DP 0 Rupiah
  • Akhir Pekan Hoki, Link DANA Kaget Terbaru Siap Diburu, Jangan Sampai Kuota Habis
  • NYALANG: Kaki
  • Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
  • Kasus Persekusi Banser, Kemungkinan Ada Tersangka Baru
  • Investasi Sentuh Rp9,8 Triliun, Produksi Migas Forel dan Terubuk Medco Bisa Sumbang 30 Ribu BOEPD