Kriminalisasi Chuck Bukti Jaksa Agung 'Membangkang' Perintah MA

Sejumlah pakar, guru besar dan begawan hukum dari pelbagai dari berbagai universitas sepakat jika jaksa Chuck Suryosumpeno adalah korban kriminalisasi. Kesimpulan itu disampaikan dalam diskusi "Eksaminasi Akademik Kasus Chuck Suryosumpeno: Inikah yang Disebut Negara Lawan Negara?" di Hotel Grandhika Iskandarsyah Jakarta, Jumat (12/9/2019).
Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Djoko Sukisno menilai Kejaksaan Agung sudah menyakiti rasa keadilan masyarakat, khususnya Jaksa Chuck. Sebab Jaksa Agung M Prasetyo 'membangkang' perintah Mahkamah Agung, karena tidak melaksanakan putusan Peninjauan Kembali (PK) gugatan Tata Usaha Negara jaksa berprestasi tersebut. Hal tersebut dikatakannya sesuai dengan regulasi Surat Edaran Mahkamah Agung 167.
“Ini mengganggu dan menyakiti rasa keadilan masyarakat dan Chuck sendiri,” kata Djoko.
Baca Juga: Jaksa Agung Abaikan Larangan Presiden Soal Ego Sektoral Dalam Kasus Jaksa Chuck
Selain itu, kata Djoko, penyelesaian kasus ini tak sesuai dengan politik hukum terbentuknya pengadilan tata usaha negara. Di mana dalam pelaksanaan putusan kasusnya telah diciderai oleh penegak hukum itu sendiri, alias Kejaksaan Agung.
Padahal, kata dia, sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat soal penyelesaian masalah secara adil dan benar.
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Lucianus Budi Kagramanto menilai Jaksa Agung HM Prasetyo telah bertindak sewenang-wenang kepada Chuck.
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum Jaksa Chuck
Prasetyo diduga melakukan kriminalisasi sehingga Jaksa Chuck tidak bisa bekerja sebagai mana mestinya. Menurut Budi, seharusnya Kejaksaan Agung melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 63 PK/TUN/2018 yang digugat oleh Jaksa Chuck.
Dalam putusan itu, Kejaksaan Agung diminta membatalkan surat Keputusan Jaksa Agung Nomor Kep-186/A/JA/11/2015. Putusan itu juga menghukum Kejaksaan Agung untuk merehabilitasi harkat dan martabat kedudukan Jaksa Chuck selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, berikut segala gak dan kewajiban sehubungan dengan kedudukan tersebut.
"Saya lihat sampai sekarang Jaksa Agung belum melaksanakan apa yang dituangkan dalam putusan MA. Malah kemudian Jaksa Agung mempidanakan Jaksa Chuck dan kemudian menjadikannya jaksa terpidana," ujarnya.
Baca Juga: Warganet Ramai-ramai Galang Petisi Hentikan Kriminalisasi Jaksa Chuck
Atas tindakan kesewenang-wenangan Jaksa Agung yang mempermainkan hukum tersebut, Budi menyatakan bahwa Chuck berhak mendapatkan perlindungan hukum secara preventif dari negara. Ia pun mendesak Jaksa Agung untuk menunjukkan teladan yang baik kepada publik, supaya tak dianggap sebagai trend buruk bagi perkara lain.
Chuck pun dianggap Budi tak hanya sebagai korban kriminalisasi dari Kejaksaan Agung. “Jaksa Chuck menjadi korban permainan politik tingkat tinggi yang dimulai dari jeleknya penegakan hukum dari kasus tersebut. Kalau hal ini terjadi terus-menerus malah merepotkan dan menghambat proses penegakan hukum di Indonesia sendiri. Ini yang sungguh mengkhawatirkan kami sebagai akademisi," kata dia.
相关文章
5 Daun untuk Mengobat Asma, Alami dan Minim Efek Samping
Daftar Isi Daun untuk mengobat asma2025-05-25- QS世界大学排名每年由英国职业与教育研究公司Quacquarelli Symonds 发布,根据各项指标对世界艺术类院校进行一个排名,也是综合实力的体现,下面就来说说QS世界艺术类大学排名TOP10都2025-05-25
- 建筑学是一种技术,更是一门艺术。在近几年,越来越多的建筑学专业艺术生选择出国留学。今天,美行思远小编为大家整理了建筑学高校世界排名的榜单。如果你想申请国外的建筑院校,那就一起来了解一下吧!建筑学高校世2025-05-25
Terpidana Mati Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas
JAKARTA, DISWAY.ID -Bareskrim Mabes Polri mengungkap pengendalian narkoba dari dalam Lembaga Pemasya2025-05-25Minum Kopi bikin Otak tajam, Tapi Apa Cukup untuk Obat Pikun?
Daftar Isi 1. Teh hijau2025-05-25Ancaman Pemanasan Global, Climate Innovation Week 2024 Fokus Solusi Permasalahan Iklim
JAKARTA, DISWAY.ID– Bumi saat ini semakin nyata menghadapi ancaman pemanasan global.Sebagai up2025-05-25
最新评论