BPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi
JAKARTA,quickq官网安卓版下载入口 DISWAY.ID --Masa penahapan pertama untuk kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024.
Artinya, pelaku usaha menengah dan besar wajib mengantongi sertifikat halal untuk tiga jenis produk yakni makanan dan minuman, Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M Aqil Irham menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
BACA JUGA:Kemendag Ungkap Impor Indonesia Menurun pada Bulan September 2024, Salah Satunya Sektor Bahan Baku
BACA JUGA:Pelindo Kokoh Pertahankan Peringkat idAAA
Hal ini sesuai dengan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Di mana, ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024.
"Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran," terang Aqil dalam keterangannya di Jakarta, 18 Oktober 2024.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pihaknya mengerahkan Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan.
Hal ini bertujun memastikan ketiga kelompom produk yang diproduksi oleh industri menengah dan besar telah bersertifikat halal.
BACA JUGA:400 Puskesmas di Daerah Terpencil Belum Punya Dokter Umum, Ini Kata Kemenkes
BACA JUGA:Hutang Menumpuk 1 Dekade Menjabat Sebagai Menkeu, Sri Mulyani: Tidak Selamanya Buruk
Sementara itu, untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi ketiga jenis produk tersebut masih diberi waktu untuk mengurus perizinan dan sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Begitu pula dengan produk luar negeri berupa makanna, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan yang harus menyelesaikan kerja sama pengakuan saling keberterimaan sertifikat halal dan mendapatkan sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·Konser di GBK, Coldplay Pakai Visa Jenis Baru untuk Masuk Indonesia
- ·Lambat! Keluarga David Minta Proses Hukum Mario Dandy Dipercepat
- ·学动画出国留学去哪里?选择哪个国家比较好?
- ·最新服装设计专业世界排名汇总!
- ·Presiden Jokowi Bersama Gibran Melayat ke Rumah Duka Almarhum Hamzah Haz
- ·美术出国留学培训机构有哪些?
- ·9 Makanan agar Anak Tumbuh Tinggi dan Cerdas, Ada yang Murah Meriah
- ·Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi.id yang Disusupi Konten Judi
- ·Polisi Grebek Pabrik Tembakau Sintetis, 2 Orang Diamankan
- ·Makna Ritual Segara Kerthi yang Diikuti Delegasi World Water Forum
- ·5 Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Darah Tinggi
- ·10 Kota Terkaya di Dunia, Penduduknya Banyak Miliarder
- ·KPU Tanggapi Kabar Dedi Mulyadi Jadi Bacaleg Partai Golkar dan Gerindra
- ·RI Dukung Peran APEC Perkuat Sistem Perdagangan Multilateral
- ·Wapres Minta Kemenag Antisipasi Cuaca Panas Arab Saudi: Jangan Sampai Jemaah Meninggal Kepanasan
- ·建筑学硕士研究生留学汇总
- ·建筑设计专业大学世界排名之TOP5!
- ·Berusia 119 Tahun, Mbah Harun Jadi Jamaah Haji Tertua Indonesia, Alhamdulillah Sudah Tiba di Madinah
- ·Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral
- ·最新!2020U.S.News世界大学排名重磅发布,你的梦校排第几?