首页 > 休闲
Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...
发布日期:2025-06-05 17:35:40
浏览次数:030
Warta Ekonomi,quickq官方ios版下载 Jakarta -

Pengguna jalan yang nekat menerobos jalur khusus sepeda yang kini sedang dibangun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terancam sanksi tilang sebesar Rp500 ribu atau hukuman penjara selama dua bulan.

Baca Juga: Hore!! DKI Jakarta Segera Punya 63 Km Jalur Khusus Sepeda

Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...

Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...

Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, sanksi yang digunakan untuk menindak pelanggar jalur sepeda sama beratnya dengan pelanggar ganjil genap.

Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...

"Pelanggaran rambu. Hukumannya dan prosesnya sama dengan gage (ganjil genap). Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan," kata Nasir di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Pemotor Masuk Jalur Sepeda, Polantas: Kami Belum Berani Menindak...

Meski demikian Nasir mengatakan untuk saat ini jajarannya belum bisa menindak pengguna jalan yang menerobos jalur sepeda lantaran belum tersedia rambu aturan yang jelas.

"Jalur sepeda itu kan pelanggaran rambu. Jadi ketika marka rambunya sudah jelas maka kita bisa menindak. Sampai saat ini kan belum dituliskan ini khusus jalur sepeda," tuturnya.

Dijelaskan Nasir, saat ini baru dibuat marka garis tidak terputus tapi belum ditentukan larangan di luar sepeda.

Ditambahkannya, sampai saat ini belum ada rambu yang bertuliskan jalur khusus sepeda, tidak seperti jalur Transjakarta yang telah memiliki rambu-rambu yang jelas.

"Kita enggak berani menindak. Karena hukum harus jelas aspek pelanggarannya," pungkasnya.

上一篇:Beredar Foto Diduga Pegi Setiawan Cs di Media Sosial, Begini Komentar Polisi
下一篇:Perempuan Menikah dan Plus Size Bisa Ikut Miss Universe Indonesia 2024
相关文章