Industri Pinjaman Online Justru Tumbuh Pesat Hingga Rp81 Triliun, Tapi 7 Fintech Dicabut OJK!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tujuh penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending(Pindar). Kebijakan ini diambil sebagai respons atas pengembalian izin oleh penyelenggara dan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pencabutan izin merupakan bagian dari pengawasan ketat dan konsolidasi industri LPBBTI.
“Kesiapan infrastruktur dan kondisi industri LPBBTI sebagai prasyarat dibukanya moratorium, terus kami dalami. Ini untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri Pindar, terutama dalam mendorong pembiayaan sektor produktif serta memperkuat permodalan melalui peningkatan ekuitas dari penyelenggara yang masih aktif,” kata Agusman, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Pendanaan Bank ke Fintech Tembus Rp49,4 Triliun, UMKM Jadi Sasaran Utama
Meski menghadapi penataan, industri Pindar menunjukkan performa positif. Outstanding pembiayaan per April 2025 mencapai Rp80,94 triliun, tumbuh 29,01% secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya yang mencatat pertumbuhan 28,72% yoy.
OJK tetap optimistis bahwa industri Pindar akan berkembang seiring implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028. Peta jalan tersebut menekankan tata kelola yang sehat, penguatan permodalan, serta dorongan pembiayaan ke sektor produktif.
“Melihat tren pembiayaan yang terus naik, industri Pindar diproyeksikan tetap tumbuh sesuai arah pengembangan yang sudah ditetapkan,” ujar Agusman.
(责任编辑:探索)
- ·KPK 'Sahkan' Hakim Tangerang Tersangka Korupsi
- ·Harga Emas Kembali Melemah, Namun Diprediksi Bisa Capai US$3.500
- ·Komarudin Watubun: Penetapan Hasto Jadi Tersangka Bukti PDIP Mau Diawut
- ·Sandra Dewi Mengaku Idap Rosacea, Penyakit Apa Itu?
- ·Negara Ini Punya Paspor Terlemah di Dunia, Bebas Visa Cuma 26 Negara
- ·Prabowo Bakal Hadir di Perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena Hari Ini
- ·PDIP Kaget Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Dunia: Bukankah Sederhana Selalu Pakai Kemeja Putih?
- ·Mengenal Post Power Syndrome, Kondisi Rentan di Masa Pensiun
- ·Ada Berapa Tanggal Libur Nasional di Bulan Juni 2024? Catat Jadwal Cuti Bersamanya
- ·Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran: Setiap Rupiah Uang Rakyat Harus Sampai ke Rakyat!
- ·Wall Street Bergejolak, Dampak Tarif Trump Mulai Membayangi Ekonomi AS
- ·Diteror Sederet Ancaman Bom Palsu, Penerbangan India Terganggu
- ·Lansia Sakit Jantung Batal Terbang, Kompensasi Maskapai Voucher Kopi
- ·Harga Minyak Stabil, Pasar Tunggu Kepastian Keputusan OPEC
- ·Perludem Soroti Kebijakan KPU yang Kontroversial tentang Nikah Siri
- ·Diteror Sederet Ancaman Bom Palsu, Penerbangan India Terganggu
- ·Maskapai Penerbangan Tolak Penumpang Yahudi, Didenda Rp102 Miliar
- ·Ibunda Pingsan Dua Kali saat Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Plus Denda Rp750 Juta: Mana Anakku?
- ·10 Pesawat Penumpang Tercepat yang Pernah Ada di Dunia
- ·Cara Menyimpan Sayur dan Buah agar Awet dan Tahan Lama