RAPP Tepis Tudingan Ingin Hindari Kewajiban
PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) membantah tudingan ingin menghindari kewajiban pemulihan gambut seperti yang diamanatkan PP No 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Dugaan itu muncul karena RAPP tidak mengindahkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 5322 untuk merevisi Rencana Kerja Usaha (RKU).
"KLHK menuding bahwa kami ingin menghindari kewajiban. Tapi, yang RAPP lakukan dalam kondisi memohon agar hak kegiatannya dihidupkan kembali. Kami juga menolak dikatakan sedang melawan pemerintah. Sangat disayangkan frameyang dibangun pemerintah bila kami sedang melawan pemerintah," kata Andy Ryza Kuasa Hukum RAPP dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Sebelumnya, RAPP telah mengajukan banding terhadap SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang membatalkan RKU perseroan periode 2010-2019. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum RAPP Hamdan Zoelva mempertanyakan langkah KLHK atas pembatalan RKU RAPP periode 2010-2019 itu. Terbitnya SK pembatalan RKU RAPP tidak sesuai dengan ketentuan pembatalan sebuah keputusan sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP).
Selain itu, dalam Perarturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2014 yang telah diubah menjadi PP No 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dalam pasal 45 huruf A disebutkan izin usaha yang memanfaatkan ekosistem yang telah terbit sebelum perarturan ini berlaku dan sudah beroperasi tetap dibolehkan operasi sampai izinnya berakhir.
"Pembatalan RKU sebelum masa habis berlakunya itu tidak berdasarkan hukum. Ingat dalam hukum dikenal asas nonretroaktif. Artinya, suatu perarturan yang baru tidak boleh berlaku untuk suatu peristiwa lampau," kata Hamdan.
(责任编辑:休闲)
- ·Novanto Kecelakaan, Senior Golkar: Rakyat Sudah Pintar!
- ·Prudential Gandeng Habitat Bawa Air Bersih dan Rumah Pintar Iklim ke Gunungkidul
- ·Prudential Gandeng Habitat Bawa Air Bersih dan Rumah Pintar Iklim ke Gunungkidul
- ·Bocoran Spesifikasi dan Harga BYD Seal 06 SUV, Enggak Listrik Murni
- ·Jokowi Bagi
- ·帕森斯设计学院研究生申请攻略
- ·日本艺术类大学难考吗?
- ·Kak Seto Desak Pemerintah Cabut Penghargaan Depok Kota Ramah Anak
- ·Lanjutkan Safari Politik, Anies Baswedan Disambut Upacara Adat Mopotilolo Setiba di Gorontalo
- ·Samcro Hyosung (ACRO) Resmi Dirikan Anak Usaha Baru, Telisik Detailnya!
- ·INFOGRAFIS: Catat, Ini Bahaya Asap Rokok buat Perokok Pasif
- ·Tanggapi Spekulasi Gulung Pabrik, Ini Jawaban Resmi Nissan Motor Corporation
- ·Kasus Bang Haji Hadiri Hajatan Belum Selesai, Ini Babak Barunya..
- ·Kolak Ayam, Si Gurih Penuh Tradisi dan Ketaatan dari Gresik
- ·Jokowi Tegaskan Evaluasi Debat Ditujukan Pada Ketiga Paslon Capres dan Cawapres
- ·中央圣马丁艺术学院对本科作品集有什么要求?
- ·Tak Ada Ampun! Vonis Harvey Moeis Naik Drastis: 20 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- ·建筑学出国留学申请要求汇总!
- ·10 Negara Terbaik buat Traveling versi World Economic Forum
- ·FOTO: Sopir Bajaj Itu Bernama Ekawati, Tangguh Arungi Jalanan