会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai!

Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai

时间:2025-05-31 13:16:44 来源:quickq官网下载苹果 作者:焦点 阅读:806次

JAKARTA,quickq苹果版 DISWAY.ID--Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat sistem elektronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik guna menghindari pungutan liar (pungli) para anggota lalu lintas.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sudah 34 Kepolisian Daerah (Polda) dan 119 Kepolisian Resor (Polres) yang sudah menerapkan sistem ETLE dalam proses penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai

Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai

Dari 34 Polda, tercatat ada 295 kamera ETLE statis dan 794 kamera ETLE handheld. Sementara ETLE mobile on board sebanyak 63 dan ETLE portable ada 7.

Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai

BACA JUGA:Bawaslu RI Respons Dugaan Aliran Dana Kejahatan Dalam Pemilu 2024

Polri Terus Kuatkan Sistem ETLE, 34 Polda dan 119 Polres Sudah Pakai

"4 Polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat Polres yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jateng, Polda Jatim dan Polda Sumsel," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Februari 2023.

Dalam penerapan penindakannya, Dedi menuturkan bahwa hingga Desember 2022, ada 42.852.990 kendaraan yang tercapture kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang sudah tervalidasi datanya oleh petugas backoffice dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.

Kemudian sudah ada 636.239 data yang sudah terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada tracking pengiriman surat konfirmasi.

Sementara dari data di atas, sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blanko tilang serta kode bayar.

Dedi menjelaskan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Dimana pelanggaran yang dilakukan pengendara berawal dari tertangkapnya kendaraan pelanggar melalui kamera ETLE.

BACA JUGA:Polri Pertimbangkan Bharada E Kembali Jadi Polisi

Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos indonesia. Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui sms atau email untuk dibayarkan melalui bank.

"Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya," katanya.

Namun, dengan tegas Dedi mengatakan jika ditemukan adanya petugas yang terbukti melakukan pungli, maka akan ditindaktegas berupa sanksi baik sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

Dalam penerapan ETLE, Dedi menuturkan memang masih banyak kendala dan hambatan. Seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • 5 Resep Bolu Pisang Kukus yang Lezat dan Mudah Ditiru
  • KPU Sebut 2 Gugatan Soal Penerimaan Gibran sebagai Cawapres Telah Gugur
  • Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Jelang Debat Pemilu 2024
  • Sudah Dipenjara 15 Tahun, Aset Setnov Masih 'Diintai' KPK
  • Tak Cuma Durasi, Tidur Terjadwal Penting untuk Kurangi Risiko Kematian
  • Erick Thohir Rekrut Barry Tamin, Ipar Raffi Ahmad Jadi Komisaris BUMN
  • Ekonomi China Ngebut, PM Li Qiang Ajak Indonesia Lari Bareng
  • KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
推荐内容
  • KIP Kuliah 2025 Masih Dibuka, Cek Syaratnya! Raih Saldo Dana Hingga Rp 1,4 Juta Masuk Rekening
  • Kasus Pelecehan Seksual, Uber Dituntut US$1,9 Juta
  • Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Jelang Debat Pemilu 2024
  • KSAD Jenderal Maruli Akan Pimpin Upacara Pemakaman Doni Monardo Hari Ini
  • Praktisi Hukum Nilai Desakan MAKI ke Jaksa Agung Keliru
  • Belum Dapat Izin Dirikan TPS LN, KPU Akan Gunakan Pos Untuk Pemungutan Suara di Hong Kong dan Macau