会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dijabat Secara Bergantian!

DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dijabat Secara Bergantian

时间:2025-06-05 14:45:20 来源:quickq官网下载苹果 作者:时尚 阅读:916次

JAKARTA,quickq官网ios DISWAY.ID--Baleg DPR RI dan pemerintah sepakat jika Ketua Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres bisa dijabat secara bergantian.

Hal itu sebagaimana usulan dari pemerintah. Kesepakatan itu diambil dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Nomor 19 tahun 2006 tentang Wantimpres, Selasa, 10 September 2024.

DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dijabat Secara Bergantian

DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dijabat Secara Bergantian

BACA JUGA:DPR Tetapkan Iffa Rosita Jadi Komisioner KPU, Gantikan Hasyim Asy’ari

DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dijabat Secara Bergantian

BACA JUGA: Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna

DPR dan Pemerintah Sepakat Ketua Wantimpres Dijabat Secara Bergantian

Awalnya, Panja membahas DIM 23 ayat 2. Klausul itu berbunyi, “Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden”.

"Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden," usul Pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam Rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 September 2024.

Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan usulan itu mengikuti sistem presidential. Ia menyebut regulasi menjadi kebutuhan presiden.

"Prinsipnya ini ini kan dalam rangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden. Penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden," ujarnya.

BACA JUGA:DPR RI Sepakati Pagu Anggaran Kemenhub di 2025, sebesar Rp 24,76 Triliun

BACA JUGA:Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September

Karena itu, pemerintah kembali menyerahkan kepada DPR. Menanggapi itu, Ketua Panja RUU Wantimpres DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek selaku pimpinan rapat menyebut, usulan pemerintah ingin agar Ketua Wantimpres bisa dijabat secara bergantian.

"Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. Kayak macam organisasi itu kan ada memang keguanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," kata Awiek.

BACA JUGA:Baleg DPR RI Bersama Pemerintah Gelar Rapat Bahas RUU Kementerian Hari Ini

BACA JUGA:Komisi X DPR RI Tolak Usulan Kemenkeu Alokasi Dana Pendidikan 20 Persen dari Pendapatan Negara: Potensi Penurunan Anggaran

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:休闲)

相关内容
  • Ridwan Kamil Sebagai Cagub DKI Jakarta, Dukungan KIM Plus Masih Menunggu
  • Prabowo Dorong Lompatan Besar: Stok Beras Tembus 4 Juta Ton, Petani Untung Besar
  • Wagub DKI Amini Pernyataan Jokowi Soal PPKM Tak Efektif
  • Minum Kopi Setiap Hari Aman Buat Ginjal? Ini Batasnya
  • Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta
  • Hakim Tolak Preperadilan MAKI Soal Penghentian Penyidikan Kasus Harun Masiku
  • Bali Terbitkan Aturan Baru, Siap Tindak Tegas Turis Asing Nakal
  • Packing Cerdas untuk Libur Lebaran, Hemat Ruang dan Anti Ribet
推荐内容
  • Sentra Industri Garam di Rote Ndao Simbol Kemandirian Bangsa, Pembangunan Serap 26 Ribu Pekerja
  • Tips Mengemudi Agar Terhindar dari Nyeri Punggung saat Mudik Lebaran
  • Jodoh Adalah Misteri, Bagaimana Cara agar Didekatkan dengan Jodoh?
  • Gunung Rinjani Kembali Dibuka untuk Pendakian Mulai 3 April 2025
  • Garuda Indonesia Dianggap Gagal Oleh Kemenag pada Musim Haji 2024
  • Menpora Diduga Korupsi Rp26,5 Miliar, Uangnya Buat Apa Saja?