- Warta Ekonomi,quickq官网下载安卓英文版 Jakarta -
Pengacara Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.
"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.
Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar oleh JPU Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (17/6) lalu karena melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut lantaran Steve diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap pihak kepolisan pada 21 Desember 2018 lalu.
顶: 3踩: 2
Steve Emmanuel Dituntut 13 Tahun, Pengacara: Jaksa Berlebihan
人参与 | 时间:2025-06-03 05:46:05
相关文章
- Warga Keluhkan Kali di Bekasi Bau Kentut: Coba Aja Pegang
- FOTO: Menantang Batas, Perjalanan Abdul Rahman Menuju Rekor Dunia
- Top 5 Negara Asia Budaya Ngopi Terkuat, Ada Indonesia?
- Gembok Jakarta, Anies Didukung Habib yang Tinggal di Arab Saudi
- Mengenal Sunset Anxiety, Karena Senja Tak Selamanya Indah
- Polisi Olah TKP, Sekuriti Eka Hospital Serpong Larang Wartawan Mendekat
- Lebarkan Sayap, BTN Bidik Ekosistem Industri Fesyen di Indonesia
- Apa yang Terjadi Jika Makan Alpukat Setiap Hari?
- Kucing Tertinggal di Bagasi Pesawat hingga Terbawa Terbang 3 Kali
- Bahaya Tembok Lembap, Bisa Jadi Sumber Penyakit Mematikan
评论专区