Belajar dari Kasus Mama, Kementerian UMKM Gandeng Advokat Berikan Pendampingan Hukum bagi UMKM
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepakat bekerja sama dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Penandatanganan ini dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Damanik dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, serta disaksikan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza.
Menteri Maman dalam sambutannya menekankan bahwa Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Kementerian UMKM terkait aspek hukum khususnya bagi pengusaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana
"Dalam menjalankan program ini, kita perlu bersinergi dan berkolaborasi secara nyata dan utuh untuk memberikan literasi hukum agar UMKM terhindar dari permasalahan hukum, sekaligus layanan bantuan dan pendampingan hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha mikro dan kecil," ujar Menteri Maman yang dikutip di Jakarta, Jumat (6/6/2025).
Menurut Menteri Maman, usaha mikro dan kecil rentan berhadapan dengan masalah hukum. Hal ini kerap terjadi karena kurangnya pemahaman UMKM dalam hal pengetahuan termasuk tentang perizinan dan legalitas usaha, pemahaman tentang standar produk, dan kesadaran hukum. "Hal ini yang seringkali membuat usaha mikro dan kecil berpotensi terjerat permasalahan hukum, dan terancam dikenai sanksi oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Ia mencontohkan permasalahan hukum pidana yang pernah menjerat UMKM dalam kasus Mama Khas Banjar yang didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen karena menjual produk konsumsi seperti ikan asin, frozen food, dan sirup tanpa mencantumkan tanggal kadaluawarsa.
"Selain permasalahan pidana, ada juga permasalahan perdata yang berpotensi menjerat UMKM. Misalnya sengketa usaha dengan mitra usahanya karena wanprestasi salah satu pihak, sengketa dengan karyawan, sengketa kekayaan intelektual, hingga permasalahan terkait perkreditan usaha," katanya.
Menteri Maman menyebut, salah satu amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, adalah kehadiran pemerintah dalam memberikan pelindungan hukum melalui program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil.
"Dukungan dan pemberian bantuan hukum sangat penting bagi usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usahanya, karena produktivitas dan daya saing UMKM dijaga dengan kemudahan akses kepastian hukum dan akses perlindungan usaha melalui layanan bantuan dan pendampingan hukum," katanya.
Baca Juga: Pembiayaan UMKM Lewat Pindar Melejit, Tembus Rp28,6 Triliun!
Sementara itu, Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis menyatakan, pihaknya siap memberi bantuan hukum bagi pengusaha UMKM melalui ratusan Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia.
"Kami siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi pengusaha UMKM di seluruh Indonesia, kami menyadari upaya ini sangat diperlukan agar UMKM kita semakin maju," ujarnya.
(责任编辑:百科)
- ·Jangan Lupa Diminum, Ini 5 Minuman yang Bikin Panjang Umur
- ·Oknum TNI Diduga Bunuh Wanita Muda di Sorong Papua, Koarmada III: Tak Ada Toleransi!
- ·Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab
- ·Peringatan Isra Miraj 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Informasinya
- ·MYCO: Lawan Raksasa Global, Bantu BUMN Buat Laporan Keuangan
- ·Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK
- ·AZKO Genjot Ekspansi Nasional, Toko ke
- ·Ramai Protes Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Kemnaker Buka Suara
- ·INFOGRAFIS: Jangan Lupa Bawa 9 Barang Wajib Ini saat Mudik
- ·Direksi Titipan Biang Kerok? Pramono Anung akan Bongkar Habis Manajemen Bobrok Bank DKI
- ·Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua KPK
- ·Bandung Kembali Bergema Lewat Bank bjb Bandoeng 10K: Ribuan Pelari Hidupkan Semangat Kota
- ·FOTO: Kala Dior Melintasi Waktu ke Masa Lalu di Paris Fashion Week
- ·Hasto Belum Ditahan KPK, Bungkam Usai Diperiksa Selama 3,5 Jam
- ·Sambut Putusan MK, STIGMA Ingin Gibran Berpartisipasi di Pemilu 2024
- ·Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
- ·Bukan Sekadar Mal, Konsep Unik Ini Ubah Cara Orang Nongkrong di Gading Serpong
- ·Kado Hardiknas! Pelajar dan Mahasiswa di Jakarta dapat Kesempatan Klaim Saldo Dana Kaget Hari Ini
- ·Sandiaga Uno Ditunjuk Jadi Dewan Pakar TPN Ganjar
- ·Mas Dhito Gandeng Ansor Hapus Kemiskinan Ekstrem