Warta Ekonomi,quickq下载官方版 Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) buka suara mengenai dugaan kasus fraud PT BPR Bank Jepara Artha yang ditemukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa penutupan BPR memang ditemukannya kasus fraud, namun ia menegaskan bahwa fraud tersebut tidak mengganggu simpanan nasabah. 

“Yang penting gini, uang nasabah di BPR aman, walaupun ada fraud yang kita kejar, tapi uang mereka yang nggak berpengaruh tetap aman di BPR. Rp2 miliar nasabah per bank,” kata Purbaya di Kantor LPS, Jakarta, Selasa (27/5/2025). 
Baca Juga: LPS ‘Upgrade’ BPR Biar Gak Gaptek Lindungi Dana Warga 
Ia menghormati KPK dalam menindak proses hukum yang berlaku terhadap kejahatan di sektor keuangan. LPS, menurutnya sebagai lembaga penjamin akan menjalankan kewajiban terhadap para nasabah korban fraud. “KPK nemuin yang nggak apa-apa tapi sudah kita deteksi dan sudah kita bayar kewajiban LPS ke nasabahnya,” terangnya. Berdasrkan data LPS, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS memiliki saldo hingga Rp2 miliar. Baca Juga: Tok! LPS Resmi Turunkan Bunga Penjaminan Jadi 4%, Efektif Juni 2025 Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. “Berdasarkan data April 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 621,80 juta rekening,” tuturnya. Smeentara iu, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dari total nasabah bank. Tingkat cakupan tersebut juga berada di atas 80 persen yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI). |