KPK Dalami Pengajuan PMD Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Rorotan Jakut
JAKARTA,quickq账号购买 DISWAY.ID --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang saksi terkait dugaan Korupsi pengadaan tanah di Rorotan Jakarta Utara (Jakut).
"Saksi hadir, didalami terkait pengajuan PMD (penyertaan modal daerah) di anggaran PPSJ 2019," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Tessa mengungkapkan bahwa saksi tersebut adalah AED, dan pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa, 15 Oktober 2024.
BACA JUGA:KPK Apresiasi Arahan Prabowo Soal Menterinya Tak Cari Uang dari APBN
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Pelajar, BBPOM Jakarta: Aset Penting yang Harus Dijaga
Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway.id, saksi tersebut adalah Kepala Bidang Pembinaan dan Pembiayaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asep Erwin Djuanda.
Sebelumnya, KPK mendalami soal proses pendalaman nilai tanah pada staf Penilai di Kantor Jasa Penilain Publik(KJPP) Wahyono Adi dan Rekan Freelancer, Parid Ridwan terkait perkara ini.
KPK telah menahan lima tersagka terkait dugaan korusp pengaaaan tanah di Rorotan, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya tahun 2019-2020.
"Setelah adanya kecukupan bukti permulaan pada proses penyiikan, KPK menetapkan dan mengumumkan lima orang sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada Rabu, 18 September 2024.
BACA JUGA:Sukses Tingkatkan Rasio Kewirausahaan Sebesar 3,35 Persen, KemenKopUKM Terapkan Lima Inovasi Ini
BACA JUGA:Eddy Hiariej Masuk Kabinet Prabowo Meski Pernah Jadi Tersangka, Ini Tanggapan KPK
Adapun lima orang tersebut adalah Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Cornelis Pinontoan (YCP); Senior Manager DIvisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S. Arharrys.
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing; Komisaris PT Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk; dan Direktur Keuagan PT Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.
Dalam perkara ini terdapat kerugian negara atau daerah sebesar Rp 223 miliar atau Rp 223.852.761.192,00 yang diakibatkan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada 2019-2021.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- ·BEI Putuskan Gembok Saham Xolare RCR (SOLA), Ini Pemicunya
- ·FOTO: Koleksi Klasik Berakar Budaya Romawi dan Kisah Cinta Fendi
- ·Bharada E Dipertahankan di Kepolisian, Kompolnas: Tidak Akan Merusak Citra Polri
- ·Honorer Resah dengan Skema PPPK Model Baru, BKN Akui Ada Perubahan
- ·KPK Sita 16 Kendaraan Mewah, Bupati Hulu Sungai Tengah Kesal
- ·Doa Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan: Arab, Latin, dan Artinya
- ·Beri Kejelasan Nasib Bharada E, Kompolnas Apresiasi Polri
- ·Direksi Emiten Tekstil Asia Pacific (POLY) Putuskan Mundur
- ·Saldi Isra: Politisasi Bansos Jelang Pemilu Beralasan Menurut Hukum!
- ·Nenek 60 Tahun Tewas Terjatuh Saat Naik Bungee Jumping
- ·Bukan Startup, Bukan Aplikasi! Ini Bisnis Pendidikan yang Justru Tumbuh
- ·Sejarawan Sebut Anies Baswedan Durhaka Jika Tidak Lakukan Ini
- ·Dikritik 'Kepedean' Oleh NasDem dan PKS, Jubir Demokrat: Itu Kan Hanya Satu Atau Dua Kader Saja
- ·Waspada 3 Risiko ini Jika Ibu Mau Hamil Lagi Setelah Operasi Caesar
- ·Muncul Nama Ida Fauziah di Pilkada Jakarta, Kaesang: PSI Tunggu Tanggal Mainnya
- ·Awas, Ada 5 Kebiasaan Sehari
- ·Polri Tangkap Dua DPO Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
- ·Penyebaran Hoax Jelang Pemilu 2024 Meningkat, Polri Bakal Lakukan Patroli Siber
- ·Ini 4 Dampak Kecanduan Video Porno, Percintaan Bisa Hancur
- ·Aziz Yanuar: Penjara Seharusnya Diisi Pelaku Kriminal, Bukan yang Berseberangan dengan Penguasa