Iwan Kurniawan Diperiksa Kejagung, Telusuri Peran di Kasus Kredit Bermasalah Sritex
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai saksi dalam kasus dugaan penyimpangan pengajuan kredit oleh perusahaan tekstil raksasa itu ke sejumlah bank nasional dan daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Iwan dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2014–2023 dan kini menjabat sebagai Direktur Utama.
“Benar, kemarin penyidik telah memeriksa saksi berinisial IKL. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengetahuannya soal proses pengajuan kredit oleh PT Sritex ke berbagai bank,” ujar Harli di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Erick Thohir Buka Peluang BUMN Selamatkan Sritex, Tunggu Putusan Hukum Final
Iwan diduga mengetahui dan berperan dalam pengajuan fasilitas kredit ke beberapa bank, termasuk bank milik negara dan daerah. Penyidik juga menelisik apakah ia ikut menyetujui atau menandatangani dokumen-dokumen pengajuan kredit, serta sejauh mana ia memahami pengelolaan dan penggunaan dana pasca pencairan.
“Penyidik mendalami apakah saksi terlibat dalam proses, apakah ada yang dilanggar dari sisi prosedur dan aliran dana, serta bagaimana struktur kewenangan saat itu,” tambah Harli.
Baca Juga: Kasus Sritex Ungkap Lemahnya Pengawasan Kredit Perbankan
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang telah menjerat tiga orang sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, yang kini ditahan.
Kejagung juga menetapkan dua pejabat bank sebagai tersangka, yakni Zainuddin Mappa, Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, dan Dicky Syahbandinata (DS), eks Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020. Kasus ini terkait pemberian kredit bermasalah senilai Rp3,58 triliun.
Menurut Kejagung, penyidikan saat ini difokuskan pada aspek kepatuhan manajemen terhadap prosedur perbankan serta potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan kredit.
“Apakah yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak, itu tergantung hasil penyidikan lanjutan. Kami masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan pendukung lainnya,” tutup Harli.
(责任编辑:百科)
- ·Denmark Bakal Beri Hadiah buat Pelancong Ramah Lingkungan
- ·Kali Ketiga, Avian Brands Dinobatkan sebagai Pemimpin Pasar Cat Indonesia Tahun 2024
- ·PSU Terhambat Anggaran, Kemendagri Buka Opsi Pembagian Biaya dengan APBN
- ·Mau Lebaran, Bansos Beras 10 Kg 2025 Kapan Ngalir? Diperpanjang Hingga Juni 2025
- ·Jelang Hari Buruh 1 Mei, 50 Ribu Orang Akan Gelar Aksi di Kawasan Istana
- ·Toyota Mau Jadi Produsen Gokart
- ·BI dan LPS Kompak Turunkan Suku Bunga, Stimulus bagi Kredit UMKM
- ·Mau Lebaran, Bansos Beras 10 Kg 2025 Kapan Ngalir? Diperpanjang Hingga Juni 2025
- ·EKONID Rayakan 100 Tahun Kemitraan Korporasi Jerman
- ·Badan Bahasa Pastikan Pantun Tetap Hidup dan Relevan di Era Perubahan
- ·Psikolog Beri Saran Cara Bantu dan Dukung Korban KDRT
- ·Trump Marah
- ·Dukung UMKM Mustahik, Baznas RI Hadirkan Gerai ZIfthar Ramadhan di Berbagai Wilayah Indonesia
- ·Yandri Bantah Cawe
- ·Tanggapi Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung
- ·7 Kebiasaan Penyebab Jerawat Usia Dewasa, Sering Pegang Wajah
- ·7 Maskapai Lokal Favorit Orang RI, Garuda Indonesia Peringkat Pertama
- ·Serbu! Tiket Kereta Lebaran Masih Tersisa 2,1 Juta Kursi Lagi
- ·Jokowi Umumkan Tim Percepatan Investasi IKN Pada Bulan Depan
- ·Kemenperin Ungkap iPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat TKDN