BBM Subsidi Bakal Dibatasi, Ini Daftar Kendaraan yang Tak Boleh Isi Pertalite
JAKARTA,quickq最新官方下载苹果 DISWAY.ID--Beberapa waktu yang lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan dalam akun Instagram resmi-nya mengumumkan bahwa Pemerintah berencana untuk membatasi pemberian subsisi Bahan Bakar Minyak (BBM) mulai pada 17 Agustus 2024 mendatang.
Menurut Menko Luhut, hal ini bertujuan agar penyaluran BBM bersubsidi dapat tepat sasaran dan diterima oleh masyarakat sesuai dengan kriterianya.
BACA JUGA:APBN Utamakan Keputusan Politik, Pengamat Tidak Yakin Pembatasan BBM Bisa Berjalan Efektif
BACA JUGA:Silang Pendapat Menteri Jokowi Soal BBM Bersubsidi Akan Dibatasi Pada 17 Agustus, Begini Kata Menko Airlangga
Menurut Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Abdul Halim, penerapan kebijakan ini tentu saja nantinya akan berpengaruh kepada kriteria kendaraan yang berhak untuk menerima jenis BBM tertentu, seperti BBM Pertalite.
Menurut Abdul, ada dua usulan terkait kendaraan yang tidak boleh mendapat BBM Pertalite jika kebijakan pembatasan resmi diterapkan.
Yang pertama adalah kendaraan yang memiliki pelat hitam. Kedua, kendaraan mobil dengan Cubic Centimenter (CC) lebih dari 1.400 cc.
Dari kendaraan motor sendiri, hanya motor dengan kapasitas di bawah 150 cc yang nantinya tidak dilarang.
BACA JUGA:Mulai 17 Agustus 2024 BBM Subsidi Siap Dibatasi, Cuma Mobil Ini yang Boleh Isi Bensin Pertalite
BACA JUGA:BBM Pertalite Bakal Dibatasi Bulan Depan, Pertamina: 4,6 Juta Kendaraan Sudah Terdaftar
"Dari sisi JBKP itu ada pembatasan, itu skenario-skenarionya. Ini revisi yang kita ajukan opsinya," Ujar Abdul dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 12 Juli 2024.
Lantas, merk kendaraan seperti apakah yang masuk ke dalam daftar tersebut? Simak daftarnya di bawah ini!
Daftar Kendaraan Mobil dengan Cubic Centimeter Di atas 1.400 cc
1. Toyota Avanza
- 1
- 2
- 3
- 4
- »
- Last
(责任编辑:百科)
- ·5 Dekan Bersaing Ramaikan Bursa Calon Rektor UI 2024
- ·Ditanyai BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Manajemen Adaro Minerals (ADMR)
- ·Diakuisisi Perusahaan Singapura, Emiten Minuman TGUK Bakal Bisnis Frozen Food untuk Dongkrak Kinerja
- ·Berapa Batas Minum Kopi Hitam Harian?
- ·Rudy Mas’ud Terima Rekomendasi dari NasDem untuk Pilkada Kalimantan Timur
- ·KPK Tetapkan Paman Birin Sebagai Tersangka Dalam OTT di Kalsel, Kuasa Hukum: Nggak Masuk Akal
- ·INFOGRAFIS: Daftar Obat Herbal yang Diamankan BPOM, Bisa Rusak Ginjal
- ·KLB Penyakit Infeksi di Sekolah Meningkat, IDAI Ingatkan Vaksinasi
- ·6 Makanan yang Dapat Menurunkan Daya Ingat, Hati
- ·MA Nyatakan 3 Majelis Hakim Kasasi Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik
- ·Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar
- ·Bawaslu: Presiden Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye Soal Dukungannya ke Ahmad Luthfi
- ·Pesawat ke Bali Putar Balik Gara
- ·Ini Daftar Sayuran Terbaik yang Bikin Kulit Glowing dan Awet Muda
- ·10 Pesawat Penumpang Tercepat yang Pernah Ada di Dunia
- ·10 Pulau Terbaik di Asia 2024: Bali Juara, Lombok Peringkat ke
- ·Seleksi PPPK Tahap 2 Dibuka 17 November 2024, Ini Link dan Cara Daftarnya
- ·Peringati Hari Pahlawan, BRI Salurkan Bantuan Beasiswa Bagi Anak TNI dan Polri
- ·Kemenkoperekonomian: Israel Ganjal Indonesia untuk Gabung ke OECD
- ·Pertamina Nyatakan Pasokan Elpiji 3 Kg di Jakarta Stabil