会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!!

Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

时间:2025-05-31 11:44:36 来源:quickq官网下载苹果 作者:知识 阅读:243次

JAKARTA,quickq充值不了的原因是 DISWAY.ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menyatakan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurutnya, penundaan Pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD 1945.

Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

BACA JUGA:Luis Milla Liburkan Seluruh Pemain Persib : Berharap Penundaan Tidak Terulang Kembali!

Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

Puadi juga menegaskan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.  

Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024!

"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Puada dalam keterangan resminya, Jumat 3 Maret 2023 kemarin.  

BACA JUGA:Polisi Berikan Trauma Healing Korban Kebakaran Depo Pertamina

“Indonesia tidak mengenal adanya penundaan Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. "Yang ada dalam UU tersebut, hanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan," tambahnya.

Puadi menyampaikan pula terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima, Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian terkait implikasinya terhadap Bawaslu.

Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima

Sebelumnya pada Kamis 2 Maret 2023, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

BACA JUGA:Terjunkan Unit K-9, Polda Metro Terus Lakukan Pencarian Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.  

BACA JUGA:Para Saksi dan CCTV Kebakaran Depo Pertamina Diperiksa Polisi

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Viral Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Imbas Nunggak SPP, Kemendikdasmen Buka Suara
  • 线上授课、卡DDL?本预的我硬核直录LCF时尚管理研究生offer!
  • 美国三大电影学院是哪三个?
  • 北欧艺术留学有哪些院校可以选择?
  • Wadahi Karya Seni, Fadli Zon Ingin Tiap Kota Punya Taman Budaya atau Art Space
  • Aneurisma Aorta, Penyakit di Pembuluh Darah yang Bisa Mengancam Jiwa
  • 动画作品集怎么做?作品集制作流程解读!
  • 音乐"梦想加速器"
推荐内容
  • Indahnya Masjid Omar Ali Saifuddien, Tempat Akad Nikah Pangeran Mateen
  • 游戏设计专业研究生留学院校有哪些?
  • Presiden Macron Anugerahkan Grand Croix de la Légion d’Honneur kepada Presiden Prabowo
  • 工业设计留学去哪个国家比较好呢?
  • Presiden Prabowo Juga Kasih Arahan ke Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal PPDB Zonasi
  • Kejagung Kembalikan Berkas Panji Gumilang ke Bareskrim