KPU RI Serahkan Alat Bukti dan Kesimpulan PHPU ke MK Besok
JAKARTA,quickq官网充值入口 DISWAY.ID -Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan tambahan bukti dan kesimpulan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa, 16 April 2024 besok.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi Senin, 15 April 2024.
"Saat ini sedang masa penyelesaian PHPU Pilpres di MK tanggal 16 April 2024," ujar Idham Holik.
BACA JUGA:Ternyata Ini Alasan Hakim MK Tidak Panggil Jokowi Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
"Sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan bagi seluruh pihak baik itu pemohon (Paslon Pilpres No. 1 dan 3), termohon (KPU), terkait (Paslon Pilpres No. 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan," tambahnya.
Dia mengatakan bahwa KPU akan memanfaatkan kesempatan yang sudah diberikan oleh MK terkait PHPU Pilpres. Oleh sebab itu, pihaknya tidak akan memberikan pernyataan apapun yang sifatnya masih spekulatif.
"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham Holik.
"KPU juga tidak bisa merespon opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," sambungnya.
BACA JUGA:Menko Airlangga Jelaskan Alasan Anggaran Perlinsos di 2024 Naik di Sidang MK
Diketahui sebelumnya, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa, 16 April 2024. Oleh sebab itu, mereka memberikan kesempatan kepada para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU Pilpres 2024 untuk menambah alat bukti dan kesimpulan tersebut.
Sebagai informasi, ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan ke MK. Perkara pertama, yakni diajukan oleh tim hukum pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar.
Pasangan yang diberi nama 'AMIN' mengajukan sengketa terkait PHPU pada Kamis, 21 Maret 2024. Tepat sehari setelah KPU menetapkan hasil perolehan suara, baik Pilpres maupun Pileg.
Begitu pula dengan tim hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md yang juga mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.
(责任编辑:娱乐)
- ·Bank DKI dan Bank Maluku Malut Resmi Bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB)
- ·Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
- ·INTIP: 5 Hal yang Pantang Dilakukan Saat Imlek, Bikin Ciong!
- ·5 Kondisi Medis Paling Langka di Dunia, Ada Tubuh Memproduksi 'Bir'
- ·Geser Prajogo Pangestu, Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di Indonesia! Kekayaan Tembus US$27,5 M
- ·Tempat Ini Izinkan Pengunjung Beri Nama Kecoak dengan Nama Mantan
- ·Pink Beach Pulau Padar TN Komodo Masuk 20 Pantai Terbaik Dunia
- ·Pink Beach Pulau Padar TN Komodo Masuk 20 Pantai Terbaik Dunia
- ·Sudah Banyak Minum Tapi Masih Haus? Ini 5 Penyebabnya
- ·INTIP: 5 Hal yang Pantang Dilakukan Saat Imlek, Bikin Ciong!
- ·7 Ramuan Tradisional Penurun Berat Badan, Bahannya Mudah Didapat
- ·Cara Ini Diyakini Bisa Panggil Cuan di Tahun 2024 Menurut Feng Shui
- ·7 Sayuran Paling Tinggi Kalsium, Bisa Jadi Alternatif Susu
- ·Malapetaka Kuda Nil 'Kokain' Pablo Escobar, Ada Rencana Disuntik Mati
- ·Yuk Merapat, Ada Banyak Promo dan Penawaran Menarik di JXB 2024
- ·69,5 Persen UMKM Belum Mampu Akses Kredit Perbankan, Ini Penyebabnya
- ·Apa yang Boleh Dilakukan Saat Imlek Agar Beruntung Sepanjang Tahun?
- ·GAMAMILK: Solusi Nyeri Sendi Alami, Aman untuk Lansia
- ·Miris! Tentara 'Nyambi' jadi Tukang Ojek Jadi Korban Pengeroyokan
- ·9 Makanan Rendah Gula, Aman buat Kamu yang Punya Diabetes