会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi!

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

时间:2025-05-31 13:17:04 来源:quickq官网下载苹果 作者:休闲 阅读:292次

JAKARTA,quickqios版本 DISWAY.ID- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah bakal memberikan amnesti kepada 19 ribu narapidana.

Supratman mengatakan jumlah ini menurun jika dibandingkan sebelumnya yang mencapai 44 ribu narapidana.

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

BACA JUGA:Pemerintah Bahas Aturan Teknis Pemberian Amnesti, Yusril: Nama Narapidana yang Mendapatkan Sudah Dicatat

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

BACA JUGA:Batalkan Denda Damai, Menkum: Tak Ada Toleransi Perkara Korupsi dalam Rencana Amnesti

Menkum Revisi Penerima Amnesti, Semula 44 RIbu Jadi 19 Ribu Napi

"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senin, 17 Februari 2025.

"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angka nya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.

Supratman mengatakan dirinya akan memberikan nama-nama narapidana yang terpilih untuk ditindaklanjuti.

“Sebelum pemberian remisi hari raya Lebaran yang akan datang mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami,” jelas Supratman.

BACA JUGA:Yusril Ihza Mahendra: Prabowo Akan Maafkan Koruptor itu Bagian Rencana Amnesti

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui untuk memberikan pengampunan hukuman atau amnesti kepada narapidana.

Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana. 

"Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan)," ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 13 Desember 2024.

Ia menjelaskan sejumlah narapidana yang dikenakan pengampunan hukuman yaitu kasus-kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Prabowo Setujui Pemberian Amnesti Kepada Sejumlah Kategori Narapidana, Ada dari Kasus Papua

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • Daripada Usulkan Koruptor Didenda Damai, ICW Desak Pembahasan RUU Perampasan Aset Dibahas Segera!
  • Kubu Moeldoko sebut Penggunaan Logo Demokrat Sah Sebelum Inkracht di Pengadilan
  • 5 Cara Alami Mengusir Lalat di Rumah
  • 5 Tren Makeup yang Bakal Melejit di Tahun 2024
  • Catatan Imparsial: 3 Tahun Terakhir Pelanggaran Beragama Turun, Apresiasi Peran Polri
  • 25 Ucapan Hari Ibu Bernuansa Islami yang Menyentuh
  • Berapa Lama Ayam Matang Tahan di Kulkas?
  • TikTok Ajak Pengguna dan Masyarakat Lawan Misinformasi Jelang Pemilu
推荐内容
  • Viral Siswa SD di Medan Dihukum Duduk di Lantai Imbas Nunggak SPP, Kemendikdasmen Buka Suara
  • 25 Ucapan Hari Ibu Bernuansa Islami yang Menyentuh
  • Tingkatkan Produktifitas Masyarakat Pengepul Barang Bekas, UTA’45 Jakarta Sumbang Alat Press Kaleng
  • Dilarang WHO, Dokter Jelaskan Bahaya Vape buat Paru
  • 300 Brand Kecantikan Meriahkan Jakarta x Beauty 2023 di JCC
  • Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS Kesehatan