- Warta Ekonomi,quickq最新官方下载苹果 Jakarta -
Seorang prajurit TNI dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) berpangkat Sersan Mayor (Serma) berinisial T dikenai hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat postingan istrinya di media sosial.
Baca Juga: Emil Minta TNI-Polri Awasi PSBB Jelang Lebaran
"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalahgunaan media sosial oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin.
Menurut Nefra, keputusan itu diambil usai sidang yang dipimpin KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil KSAD Letjen TNI Fachruddin, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kadispenad Kolonel Inf Nefra Firdaus.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD
人参与 | 时间:2025-06-03 15:56:18
相关文章
- Ya Allah, Ada Puluhan Balita di Wilayah Anies yang Positif Corona
- Tak Cuma Cantik, 5 Tanaman Hias Ini Juga Bisa Usir Tikus dari Rumah
- 100 Hari Kerja Prabowo
- Dianjurkan Kemenkes, Kelompok Ini Perlu Lakukan Skrining Tiroid
- 2025年国外电影学院排名
- 7 Destinasi Favorit di Bali Utara, Tak Kalah Menarik dari Selatan
- Strategy Kembali Serok Bitcoin, Total Kepemilikan Tembus 580.250 BTC
- Giliran Swedia Menekan Israel Soal Gaza, Dorong Sanksi Tegas
- Pemerintah Buktikan Komitmen Penuh RI dalam Aksesi ke OECD dengan Selesaikan IM
- Ahli Gizi Bagikan 3 Camilan yang Ampuh Turunkan BB
评论专区